• (031) 5343051-57
  • (031) 5312144

Berita

SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

  Pemantapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Subaya bersama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabiltas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Menuju Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.


MPP (Mall Pelayanan Publik)

  Dalam rangka mendorong penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) pada kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik akan melaksanakan kunjungan kerja untuk melakukan peninjauan MPP Kota surabaya yang dimana MPP (SIOLA) di Kota Surabaya ini salah satu pilot project Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi sejak 2017.


Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2021

    Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021, Kementerian PAN RB melakukan evaluasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Pemerintah Kota Surabaya. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kementerian PAN RB untuk menilai pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di Instansi Pemerintah. Pada tahun 2021 Evaluator SAKIP Kementerian PAN RB untuk Pemerintah Kota Surabaya adalah Bapak Septian Kurnia Nugraha, S.E., M.A. Analis Kebijakan Muda, Sub-Koordinator Pengaduan Aparatur.
    Walikota Surabaya, Bapak Eri Cahyadi didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah mengikuti kegiatan evaluasi tersebut. Kegiatan evaluasi SAKIP dan RB dilaksanakan melalui daring. Walikota Surabaya menyampaikan pelaksanaan SAKIP dan RB di Kota Surabaya kepada evaluator Kementerian PAN RB.


Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2020

Evaluasi Sistem Akuntabilititas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 melalui daring.


Kampung Wani

    Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menginisiasi pembentukan kampung tangguh untuk mengajak warga Surabaya saling gotong royong dalam meghadapi pandemi Covid-19. Polda Jatim bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya menghimbau agar kampung tangguh menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan membantu warga yang terkena Covid-19 dengan mendirikan dapur umum guna dan tempat isolasi mandiri selain itu akses masuk atau keluar dijadikan satu pintu untuk memudahkan pengecekan warga di luar kampung tangguh yang akan berkunjung. Agar kegiatan tersebut berjalan, Bagian Organisasi melakukan pengecekan terhadap kampung tangguh yang ada di Surabaya Barat untuk memastikan keberadaan dapur umum serta tempat isolasi dan akses pintu masuk yang satu sistem.


Sosialisasi Protokol Kesehatan Pasar Tradisional

    Penerapan jaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19 terus disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya di tempat-tempat umum seperti kafe, warung kopi, mal dan pasar. Perangkat Daerah seperti Satpol PP, BPB dan Linmas, Bagian Perekonomian dan Bagian Organisasi berkeliling pasar untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, memasang handsanitizer dan membagikan masker kepada warga yang berbelanja di pasar. Kegiatan itu dilakukan untuk mengajak warga kota Surabaya menerapkan pola hidup bersih dan saling menjaga lingkungan sekitar ditengah pandemi.


Check Point / Perbatasan (Suramadu)

    Coronavirus Disease atau dikenal dengan Covid-19 menyebabkan pergerakan manusia serba terbatas, tak terkecuali di kota Surabaya. Ibu kota provinsi Jawa Timur itu berpotensi menjadi tempat penyebaran yang sangat cepat mengingat jumlah penduduk yang lebih banyak daripada daerah lain di Jawa Timur dan tingkat mobilitas masyarakatnya yang cukup tinggi. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah kota Surabaya melakukan tindakan preventif penyebaran Covid-19 seperti memberikan himbauan kepada warga kota Surabaya untuk tidak berkumpul dengan orang dalam jumlah yang banyak, jaga jarak, menerapkan bekerja dari rumah, penerapan jam malam dan juga membatasi orang yang akan masuk kota Surabaya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
    PSBB mulai diberlakukan kota Surabaya tanggal 28 April 2020 setelah mendapat peretujuan dari Pemerintah Pusat. Terdapat kurang lebih 17 pintu masuk kota Surabaya yang diterapkan penjagaan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabe Surabaya, Polres Tanjung Perak, Tentara Nasional Indonesia dan juga Relawan.
    Pintu masuk kota Surabaya dari Madura menjadi salah satu titik yang dilakukan penjagaan. Bagian Organisasi bergabung dengan perosnil dari kecamatan Kenjeran, TNI dan Kepolisian. Personil gabungan melakukan pengecekan masker terhadap pengendara yang akan masuk kota Surabaya, menanyakan keperluan dan juga pengecekan suhu tubuh. Pengendara yang tidak menggunakan masker dan tidak ada keperluan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke Madura.

Dapur Umum

    “Bekerja lebih dari biasanya”. Slogan tersebut harus dipegang teguh dalam meghadapi pandemi Covid-19, selain melakukan tindakan preventif terhadap warga Surabaya agar terhindar dari Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya juga harus menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga pola hidup sehat. Ibu Walikota mengajak turut serta pegawainya dalam memberikan asupan yang sehat dan bergizi untuk meningkatkan imun tubuh dengan mendirikan dapur umum. Kegiatan yang dilakukan di dapur umum yaitu membuat minuman pokak dan merebus telur untuk dikirimkan ke seluruh lingkungan kerja Pemerintah Kota Surabaya. Bagian Organisasi besama dengan Perangkat Daerah yang lain bergotong royong dalam kegiatan tersebut.


Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan

Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang


Kunjungan Kerja

Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru


Evaluasi Sistem Akutanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi

Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Desk Evaluasi Zona Integritas

Tanggal 03 Oktober 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan desk evaluasi Zona Integritas di hotel Premiere Juanda.


Tim Monitoring dan Evaluasi SOP melakukan Monev di Disnaker

Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi pegangan para pelaksana dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan prinsip kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas yang berorientasi pada mereka yang dilayani, kepatuhan, dan kepastian hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar prinsip SOP berjalan dengan baik, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap SOP. Monitoring dan evaluasi SOP dilakukan pada tanggal 8 Juli 2019-16 Oktober 2019 yang dilaksanakan oleh Subbag Pengembagan Kinerja Administrasi Pemerntahan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surbaya, untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi SOP yang terdiri dari enam anggota. Sebanyak 60 PD yang terdiri dari Badan, Bagian, Dinas, dan Kecamatan telah dilakukan monitoring dan evaluasi. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengetahui pelaksanaan SOP yang ada di masing-masing PD telah berjalan dengan baik dan dalam rangka membangun organisasi yang lebih efektif.


Tim Pendampingan Penyusunan SOP melakukan pendampingan di Bappeko

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melaksanakan reformasi birokrasi salah satunya adalah dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing Perangkat Daerah (PD). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabuoaten/Kota, prinsip penyusunan SOP ini adalah kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas yang berorientasi pada mereka yang dilayani, kepatuhan, dan kepastian hukum. Ruang lingkup SOP melingkupi seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk pemberian pelayanan, baik internal maupun eksternal. Pendampingan penyusunan SOP dilakukan pada tanggal 4 Maret 2019-22 Mei 2019 yang dilaksanakan oleh Subbag Pengembagan Kinerja Administrasi Pemerntahan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surbaya, untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan, dibentuk Tim Pendampingan Penyusunan SOP yang terdiri dari enam anggota. Sebanyak 29 PD yang terdiri dari Badan dan Dinas dilakukan pendampingan penyusunan SOP sesuai yang telah ditargetkan sehingga capaian pendampingan SOP PD adalah 100%. Pendampingan SOP dilakukan dengan melihat tugas dan fungsi, dan proses bisnis yang telah disusun masing-masing PD, kemudian Tim mengumpulkan informasi untuk menyusun SOP dengan cara, teknik curah pendapat, teknik wawancara, dan telaah dokumen. Dengan adanya pendampingan penyusunan SOP, diharapkan PD dapat meningkatkaan kualitas pelayanan, baik internal maupun eksternal.


Penyusunan ABK didampingi Bagian Organisasi

Dalam rangka mendapatkan sumber daya manusia yang mencukupi secara jumlah dan berkompeten sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan, Pemerintah Kota Surabaya menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) pada setiap Perangkat Daerah (PD) sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Analisa Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pelaksanaan ABK dilaksanakan oleh Subbag Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surbaya, dengan cara mengumpulkan data jabatan yang selanjutnya dianalisis sesuai dengan perhitungan beban kerja dan standart nama serta kualifikasi jabatan yang telah ditetapkan. Tujuan dilaksanakannya ABK adalah untuk mendapatkan perencanaan kebutuhan dan ditribusi pegawai, mengetahui efektifitas suatu jabatan, penyempurnaan sistem dan prosedr kerja, dan salah satu dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai.


Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) didampingi Bagian Organisasii

Dalam rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementeerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, dan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, disusunlah Anjab di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pelaksanaan Anjab dilaksanakan oleh Subbag Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, dalam penyusunan uraian tugas pada Anjab bekerjasama dengan pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara Regional II untuk membuat konsep penyesuaian uraian tugas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan melakukan validasi terhadap fungsi uraian tugas pada isian jabatan.


Diseminasi hasil survey kepuasan masyarakat di pelayananan dispenduk capil, kecamatan, kelurahan dan Uptsa Tahun 2018

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survey kepuasan masyarakat sesuai dengan pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaran pelayanan publik pasal 28 ayat (2) huruf I, Bagian Organisasi tiap tahun melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Survey terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan 31 Unit, Kelurahan 154 unit dan UPTSA 2 Unit dilaksanakan selama 5 bulan mulai April. Hasil survey disampaikan melalui acara diseminiasi kepada unit penyelenggara dan Perangkat Daerah terkait agar dapat digunakan umpan balik perbaikan pelayanan publik. Diseminasi diselenggarakan pada hari selasa tanggal 4 September 2018 mulai pukul 09.00 di Graha Sawunggaling.

materi diseminasi : Silahkan Unduh dimenu Unduh Materi