Berita
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
Pemantapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Subaya bersama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabiltas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Menuju Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
MPP (Mall Pelayanan Publik)
Dalam rangka mendorong penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) pada kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik akan melaksanakan kunjungan kerja untuk melakukan peninjauan MPP Kota surabaya yang dimana MPP (SIOLA) di Kota Surabaya ini salah satu pilot project Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi sejak 2017.
Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2021

Walikota Surabaya, Bapak Eri Cahyadi didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah mengikuti kegiatan evaluasi tersebut. Kegiatan evaluasi SAKIP dan RB dilaksanakan melalui daring. Walikota Surabaya menyampaikan pelaksanaan SAKIP dan RB di Kota Surabaya kepada evaluator Kementerian PAN RB.
Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2020

Kampung Wani
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menginisiasi pembentukan kampung tangguh untuk mengajak warga Surabaya saling gotong royong dalam meghadapi pandemi Covid-19. Polda Jatim bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya menghimbau agar kampung tangguh menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan membantu warga yang terkena Covid-19 dengan mendirikan dapur umum guna dan tempat isolasi mandiri selain itu akses masuk atau keluar dijadikan satu pintu untuk memudahkan pengecekan warga di luar kampung tangguh yang akan berkunjung. Agar kegiatan tersebut berjalan, Bagian Organisasi melakukan pengecekan terhadap kampung tangguh yang ada di Surabaya Barat untuk memastikan keberadaan dapur umum serta tempat isolasi dan akses pintu masuk yang satu sistem.
Sosialisasi Protokol Kesehatan Pasar Tradisional
Penerapan jaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19 terus disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya di tempat-tempat umum seperti kafe, warung kopi, mal dan pasar. Perangkat Daerah seperti Satpol PP, BPB dan Linmas, Bagian Perekonomian dan Bagian Organisasi berkeliling pasar untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, memasang handsanitizer dan membagikan masker kepada warga yang berbelanja di pasar. Kegiatan itu dilakukan untuk mengajak warga kota Surabaya menerapkan pola hidup bersih dan saling menjaga lingkungan sekitar ditengah pandemi.
Check Point / Perbatasan (Suramadu)
Coronavirus Disease atau dikenal dengan Covid-19 menyebabkan pergerakan manusia serba terbatas, tak terkecuali di kota Surabaya. Ibu kota provinsi Jawa Timur itu berpotensi menjadi tempat penyebaran yang sangat cepat mengingat jumlah penduduk yang lebih banyak daripada daerah lain di Jawa Timur dan tingkat mobilitas masyarakatnya yang cukup tinggi. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah kota Surabaya melakukan tindakan preventif penyebaran Covid-19 seperti memberikan himbauan kepada warga kota Surabaya untuk tidak berkumpul dengan orang dalam jumlah yang banyak, jaga jarak, menerapkan bekerja dari rumah, penerapan jam malam dan juga membatasi orang yang akan masuk kota Surabaya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB mulai diberlakukan kota Surabaya tanggal 28 April 2020 setelah mendapat peretujuan dari Pemerintah Pusat. Terdapat kurang lebih 17 pintu masuk kota Surabaya yang diterapkan penjagaan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabe Surabaya, Polres Tanjung Perak, Tentara Nasional Indonesia dan juga Relawan. Pintu masuk kota Surabaya dari Madura menjadi salah satu titik yang dilakukan penjagaan. Bagian Organisasi bergabung dengan perosnil dari kecamatan Kenjeran, TNI dan Kepolisian. Personil gabungan melakukan pengecekan masker terhadap pengendara yang akan masuk kota Surabaya, menanyakan keperluan dan juga pengecekan suhu tubuh. Pengendara yang tidak menggunakan masker dan tidak ada keperluan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke Madura.
Dapur Umum
“Bekerja lebih dari biasanya”. Slogan tersebut harus dipegang teguh dalam meghadapi pandemi Covid-19, selain melakukan tindakan preventif terhadap warga Surabaya agar terhindar dari Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya juga harus menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga pola hidup sehat. Ibu Walikota mengajak turut serta pegawainya dalam memberikan asupan yang sehat dan bergizi untuk meningkatkan imun tubuh dengan mendirikan dapur umum. Kegiatan yang dilakukan di dapur umum yaitu membuat minuman pokak dan merebus telur untuk dikirimkan ke seluruh lingkungan kerja Pemerintah Kota Surabaya. Bagian Organisasi besama dengan Perangkat Daerah yang lain bergotong royong dalam kegiatan tersebut.
Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan

Kunjungan Kerja

Evaluasi Sistem Akutanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi

Desk Evaluasi Zona Integritas

Tim Monitoring dan Evaluasi SOP melakukan Monev di Disnaker

Tim Pendampingan Penyusunan SOP melakukan pendampingan di Bappeko

Penyusunan ABK didampingi Bagian Organisasi

Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) didampingi Bagian Organisasii

Pelaksanaan Anjab dilaksanakan oleh Subbag Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, dalam penyusunan uraian tugas pada Anjab bekerjasama dengan pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara Regional II untuk membuat konsep penyesuaian uraian tugas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan melakukan validasi terhadap fungsi uraian tugas pada isian jabatan.
Diseminasi hasil survey kepuasan masyarakat di pelayananan dispenduk capil, kecamatan, kelurahan dan Uptsa Tahun 2018
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survey kepuasan masyarakat sesuai dengan pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaran pelayanan publik pasal 28 ayat (2) huruf I, Bagian Organisasi tiap tahun melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Survey terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan 31 Unit, Kelurahan 154 unit dan UPTSA 2 Unit dilaksanakan selama 5 bulan mulai April. Hasil survey disampaikan melalui acara diseminiasi kepada unit penyelenggara dan Perangkat Daerah terkait agar dapat digunakan umpan balik perbaikan pelayanan publik. Diseminasi diselenggarakan pada hari selasa tanggal 4 September 2018 mulai pukul 09.00 di Graha Sawunggaling.
materi diseminasi : Silahkan Unduh dimenu Unduh Materi