• (031) 5343051-57
  • (031) 5312144

Tusi Bagian Organisasi

  • Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, perencanaan, pelaporan kinerja dan reformasi birokrasi serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
    1. pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
    2. penyusunan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, perencanaan, pelaporan kinerja dan reformasi birokrasi;
    3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, perencanaan, pelaporan kinerja dan reformasi birokrasi;
    4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, perencanaan, pelaporan kinerja dan reformasi birokrasi;
    5. penyusunan rencana program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
    6. pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas:
    1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub BagianKelembagaan dan Analisis Jabatan;
    2. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
    3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
    4. menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
    5. melaksanakan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
    6. melaksanakan pendampingan penyusunan/review proses bisnis perangkat daerah;
    7. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
    8. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
    9. melaksanakan evaluasi/review analisis jabatan dan analisis beban kerja;
    10. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di Bagian Organisasi;
    11. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
    12. menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    13. menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana mempunyai tugas:
    1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
    2. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
    3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
    4. menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
    5. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi Perangkat Daerah;
    6. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas dan jam kerja;
    7. mendampingi dan memfasilitasi penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai penjabaran peta proses bisnis dan peta lintas fungsi oleh masing-masing Perangkat Daerah;
    8. melaksanakan pemantauan terhadap penerapan Prosedur Operasional Standar (POS) oleh masing-masing Perangkat Daerah;
    9. mendampingi dan memfasilitasi evaluasi Prosedur Operasional Standar (POS) disesuaikan dengan perkembangan tuntutan efisiensi dan efektivitas birokrasi oleh masing-masing Perangkat Daerah;
    10. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
    11. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
    12. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di Bagian Organisasi;
    13. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
    14. menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    15. menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Sub Korrdinator Perencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas:
    1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Perencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    2. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Perencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Koordinator Perencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    4. menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
    5. menyusun perencanaan Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) tahunan;
    6. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Bagian Organisasi;
    7. melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan di Bagian Organisasi;
    8. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat daerah.
    9. menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
    10. menyusun road map reformasi birokrasi;
    11. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
    12. menyusun kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
    14. melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi budaya kerjaPerangkat Daerah;
    15. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub KoordinatorPerencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
    16. menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;
    17. menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuangdalam dokumen perencanaan strategis; dan
    18. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaBagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.