Tusi Bagian Organisasi
- pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
- penyusunan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, perencanaan, pelaporan kinerja dan reformasi birokrasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, perencanaan, pelaporan kinerja dan reformasi birokrasi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, perencanaan, pelaporan kinerja dan reformasi birokrasi;
- penyusunan rencana program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
- pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub BagianKelembagaan dan Analisis Jabatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
- melaksanakan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
- melaksanakan pendampingan penyusunan/review proses bisnis perangkat daerah;
- menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
- menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
- melaksanakan evaluasi/review analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di Bagian Organisasi;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
- menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
- menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi Perangkat Daerah;
- menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas dan jam kerja;
- mendampingi dan memfasilitasi penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai penjabaran peta proses bisnis dan peta lintas fungsi oleh masing-masing Perangkat Daerah;
- melaksanakan pemantauan terhadap penerapan Prosedur Operasional Standar (POS) oleh masing-masing Perangkat Daerah;
- mendampingi dan memfasilitasi evaluasi Prosedur Operasional Standar (POS) disesuaikan dengan perkembangan tuntutan efisiensi dan efektivitas birokrasi oleh masing-masing Perangkat Daerah;
- melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
- menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di Bagian Organisasi;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
- menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Perencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Perencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Koordinator Perencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
- menyusun perencanaan Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) tahunan;
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Bagian Organisasi;
- melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan di Bagian Organisasi;
- menyusun perjanjian kinerja Sekretariat daerah.
- menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
- menyusun road map reformasi birokrasi;
- melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- menyusun kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
- melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi budaya kerjaPerangkat Daerah;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub KoordinatorPerencanaan, Pelaporan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
- menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;
- menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuangdalam dokumen perencanaan strategis; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaBagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.